
Peserta Wajib Pajak PPh21
- Pegawai
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
- Mantan pegawai
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh21
- Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang berlaku bagi
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 selanjutnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas
Tarif PPh21
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh tarif pajak PPh 21 adalah sebagai berikut :- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%
- Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%
- Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%
- Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%