Perbedaan Kredit VS Pembiayaan

1. Kredit

Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (DEBITUR) melunasi hutangnya setelah jagka waktu tertentu dengan pemberan bunga.

Jadi kredit dapat diartikan sebagai pemberian penggunaan uang atau barang oleh seseorang atau lembaga atau badan usaha kepada pihak lain yang harus dikembalikan dengan jangka waktu tertentu (tenor) bisa dengan pemberian jaminan ataupun tidak, dan dengan pemberian bunga. kredit biasanya disediakan oleh bank umum atau bank konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau Penggadaian.

Untuk melihat besaran bunga bisa dengan cara melakukan simulasi kredit berikut ini :

2. Pembiayaan

Sesuai dengan kata nya, pembiayaan dapat diartikan sebagai dukungan pihak lain untuk membiayai kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa tertentu yang pada umumnya melibatkan tiga pihak yang saling berhubungan. Pihak pertama adalah pihak yang memberi dana, Pihak kedua adalah pihak yang menyediakan barang/jasa, dan Pihak yang ke tiga adalah pihak yang memanfaatkan barang dan jasa persebut. Dalam pembiayaan tidak dikenal istilah bunga, tetapi bagi hasil dari keuntungan jual beli barang/jasa yang terjadi menurut kesepakatan tersebut. Karena setiap melakukan jual beli pasti ada ada selisih antara barang saat dibeli dan barang saat dijual, selisih tersebut yang dinamakan sebagai keuntungan.

Produk pembiayaan biasanya disediakan oleh Bank dengan logo syariah yaitu bank umum syariah atau unit usaha syariah, atau lembaga pembiayaan syariah.

Simulasi Pembiayan syariah tersebut dapat disimulasikan dengan aplkasi simulas syariah berikut ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *